Kamis, 28 April 2011

Hasil Rekayasa Genetika pada Manusia


Hasil Rekayasa Genetika pada Manusia
a.       Inseminasi Buatan
Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination) dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”. Secara sederhana, inseminasi buatan berarti proses penempatan sperma dalam organ reproduksi wanita dengan tujuan untuk mendapatkan kehamilan.Inseminasi harus dilakukan pada masa paling subur dari seorang wanita, yakni sekitar 24-48 jam sebelum ovulasi terjadi. Teknik Inseminasi Buatan lebih disebabkan karena faktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan sel telur.
Inseminasi buatan yang paling populer digunakan adalah IUI atau intrauterine insemination. IUI merupakan proses fertility treatment yang melibatkan air mani yang dicuci dan kemudian mentransfer air mani tersebut ke dalam rahim wanita dengan menggunakan jarum suntik khusus. Cara ini merupakan cara yang paling umum dan biasanya berhasil.
Dengan adanya proses inseminasi ini, banyak pasangan yang akhirnya berhasil memiliki buah hati. Namun, sering kali kemajuan teknologi ini disalahgunakan. Yang paling populer adalah dengan adanya donor sperma, terutama bagi kalangan lesbian atau penganut kebebasan hidup.

b.      Bayi Tabung
Istilah Bayi Tabung ( tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl al-Anbûbah”. Teknik Bayi Tabung diperuntukkan bagi pasangan suami isteri yang mengalami masalah infertilitas. Pasien Bayi Tabung umumnya wanita yang menderita kelainan sebagai berikut : (1) kerusakan pada saluran telurnya, (2) lendir rahim isteri yang tidak normal, (3) adanya gangguan kekebalan dimana terdapat zat anti terhadap sperma di tubuh isteri, (4) tidak hamil juga setelah dilakukan bedah saluran telur atau seteleh dilakukan pengobatan endometriosis, (5) sindroma LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau tidak pecahnya gelembung cairan yang berisi sel telur, dan (6) sebab-sebab lainnya yang belum diketahui. Sedangkan pada suami, teknik ini diperuntukkan bagi mereka yang pada umumnya memiliki kelainan mutu sperma yang kurang baik, seperti oligospermia atau jumlah sperma yang sangat sedikit sehingga secara alamiah sulit diharapkan terjadinya pembuahan.
Setelah sperma dan sel telur dicampur didalam tabung di luar rahim (in vitro), kemudian hasil campuran yang berupa zygote atau embrioyang dinyatakan baik dan sehat itu ditransplantasikan ke rahim isteri atau rahim orang lain. Secara medis, zigot itu dapat dipindahkan ke rahim orang lain. Hal ini disebabkan karena rahim isteri mengalami gangguan antara lain : (1) kelainan bawaan rahim (syndrome rokytansky), (2) infeksi alat kandungan, (3) tumor rahim, dan (4) Sebab operasi atau pengangkatan rahim yang pernah dijalani

1 komentar:

  1. kawan, saya pernah baca dikoran, Di Indonesia, peluang terjadinya embrio pada teknologi bayi tabung sekitar 90%, di antaranya 30 - 40% berhasil hamil. Namun, dari jumlah itu, 20 - 25% mengalami keguguran. Sedangkan wanita usia 40-an yang berhasil melahirkan dengan teknik in vitro hanya 6%. Karena rendahnya tingkat keberhasilan dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan pasien, teknik ini tidak dianjurkan untuk wanita berusia 40-an.
    nahh., itu juga perlu diperhatikan yaa.,

    BalasHapus